Aturan tentang Perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan
Kita mungkin sepakat bahwa harapan semua orang yang melakukan perkawinan adalah untuk mencapai tujuan sebagaimana yang disebutkan dalam UUP, yakni untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dengan demikian, perceraian bukan menjadi suatu keinginan kedua belah pihak, baik laki-laki sebagai suami maupun perempuan sebagai istri.
Pasal 38 UUP menyebutkan bahwa perkawinan dapat berakhir dikarenakan tiga hal, yaitu peristiwa kematian, adanya perceraian, dan putusan pengadilan.
Berakhirnya perkawinan akibat adanya perceraian hanya dapat dilakukan di persidangan, atas dasar keputusan dari Majelis Hakim dalam persidangan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) UUP.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perceraian tidak dapat terjadi begitu saja. Baik suami ataupun istri yang mengajukan permohonan perceraian, perlu menyiapkan alasan-alasan yang nantinya akan dikemukakan di persidangan.
Jika Suami Tidak Mampu Menafkahi
Apa hukumnya jika suami tidak memberi nafkah lahir? Kami asumsikan nafkah lahir yang menjadi alasan gugat cerai suami adalah nafkah secara finansial. Jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah sebagaimana diterangkan sebelumnya, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak.[7]
Maka, mengenai pemberian nafkah yang layak, sebenarnya sudah tersedia upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Langkah ini dapat ditempuh dalam proses mediasi di pengadilan sebelum putusan perceraian dilakukan.
Meskipun dalam alasan perceraian yang kami jelaskan di awal artikel ini ketidakmampuan memberi nafkah bukan merupakan salah satu alasan perceraian, namun dalam praktiknya, tidak adanya nafkah lahir/finansial kepada istri dapat membuat hubungan suami istri tidak harmonis dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Hal ini kemudian dapat dijadikan alasan perceraian.
Alasan Permohonan Perceraian
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUP menyebutkan dengan jelas enam butir alasan yang dapat diajukan untuk permohonan perceraian. Keenam alasan tersebut antara lain sebagai berikut:
Aturan Gugat Cerai karena Suami atau Istri Selingkuh
Perzinahan merupakan perbuatan pidana yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ancaman pidana perilaku perzinahan berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perselingkuhan berujung zinah di dalam perkawinan yang sah di mata hukum.
Jika Anda mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh berujung perzinahan, maka hal paling mendasar yang perlu disiapkan adalah bukti gugatan. Permohonan cerai tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan salah satu pihak. Penggugat harus menyiapkan bukti jelas yang dapat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim di persidangan sebagai situasi pelanggaran hubungan perkawinan yang sebenarnya.
Bukti yang dimaksud bisa dalam berbagai bentuk, misalnya foto, bukti rekaman pesan singkat, CCTV, adanya saksi, dan lain-lain. Dalam hal ini, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan ahli hukum terkait barang bukti perselingkuhan yang Anda maksudkan.
Jika ada pihak yang menduga adanya perselingkuhan, tetapi belum dapat membuktikan tindak perzinahan, maka hal tersebut belum dapat diajukan sebagai alasan gugatan cerai. Dengan demikian, pihak penggugat yang ingin mengajukan perceraian bisa membuat permohonan dengan alasan lainnya.
Salah satu alasan yang bisa digunakan adalah adanya pertengkaran atau perselisihan terus menerus karena perselingkuhan suami atau istri. Pada akhirnya, perselisihan tersebut dinilai menjadi penyebab tujuan perkawinan ideal tidak tercapai dan tidak ada harapan lagi untuk rukun. Alasan hubungan tidak harmonis inilah yang bisa menggantikan alasan perzinahan akibat pasangan berselingkuh.
Kapan Istri Bisa Gugat Cerai Suami?
Perceraian merupakan peristiwa yang tidak diinginkan semua orang. Namun, berdasarkan KHI, ada sejumlah alasan yang dapat menjadi alasan perceraian, salah satunya jika di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,[4] berikut ini sejumlah alasan yang dimaksud:
Apakah Perselingkuhan Bisa Menjadi Alasan Perceraian?
Pertanyaan berikutnya adalah bisakah gugat cerai karena suami atau istri selingkuh? Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam banyak kasus perceraian, perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang jamak dikemukakan.
Pada konsep hukum di Indonesia, sebab-sebab perceraian ternyata juga diatur dalam sebuah undang-undang yang sah, yaitu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) sebagai peraturan pelaksana UUP.
Dalam pasal tersebut, dapat dicermati bahwa ada enam butir situasi yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan atau gugatan cerai, yaitu:
Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi
Berdasarkan enam butir alasan yang dapat diajukan dalam proses perceraian tersebut, perselingkuhan diatur sebagai salah satu bentuk perzinahan sebagaimana yang dimaksud pada butir pertama.
Jadi, mengajukan gugat cerai karena suami atau istri selingkuh adalah hal yang mungkin dilakukan dan sah di mata hukum. Terlebih lagi, jika tindakan perselingkuhan telah berujung pada zinah atau hubungan badan di luar nikah.
Meski demikian, Anda perlu memahami bahwa ada aturan yang harus dicermati dalam pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh.
Kewajiban Suami Memberikan Nafkah yang Layak
Alasan yang dicetak tebal atau poin f tersebut mungkin bisa menggambarkan kondisi Anda saat ini. Kemudian, selain sejumlah alasan yang diterangkan, penting pula diketahui bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan istrinya nafkah yang layak.
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.[5] Salah satu kewajiban suami adalah melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[6]
Selain itu, kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (4) KHI yang menerangkan:
sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
Nyatanya, suatu perkawinan menimbulkan hubungan keperdataan antara suami dengan istri yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan kata lain, jika suami tidak memberikan nafkah yang layak untuk istri, maka ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Akibat Perceraian karena Perselingkuhan Berujung Perzinahan
Jika dalam sidang cerai nanti pasangan Anda terbukti melakukan perzinahan, maka hal tersebut bisa berbuntut pada penentuan hak asuh anak.
Orang tua, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar nilai-nilai hukum atau ketentuan yang berlaku, dianggap menyalahi kewajibannya dalam mendidik anak. Majelis Hakim tentu akan mempertimbangkan alasan perceraian tersebut untuk menentukan pihak mana yang dianggap lebih mampu dalam memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak.
Penting diketahui bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak berusia di bawah 12 tahun hak asuhnya ada pada pihak ibu. Sementara itu, anak yang berusia di atas 12 tahun dianggap telah memiliki pendapatnya sendiri sehingga dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu jika terjadi perceraian.
Keputusan bisa jadi berbeda ketika yang terbukti selingkuh hingga melakukan perzinahan adalah pihak istri. Kondisi tersebut kemungkinan besar akan membuat hak asuh anak jatuh kepada suami sebagai sosok ayah. Hal itu dikarenakan istri atau ibu dari anak tersebut dinilai tidak mampu menjalankan perannya dengan baik dalam sebuah rumah tangga.
Lalu, apabila istri yang berselingkuh suatu ketika melahirkan anak di kemudian hari, maka pihak suami berhak untuk melakukan tes demi memastikan apakah anak tersebut merupakan anak kandungnya atau bukan.
Jika ditemukan bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, maka suami tidak berkewajiban memberikan nafkah. Akan tetapi, apabila anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya, maka sang suami wajib memberikan nafkah.
Adapun selama proses pembuktian, sang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Nafkah yang wajib diberikan hanya kepada anak hasil pernikahan mereka sebelum bercerai.
Baca Juga: Begini 8 Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian
Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh bisa menjadi perkara yang cukup rumit dalam persidangan. Sebaiknya, lakukan konsultasi dengan seorang ahli hukum untuk lebih jelas memahami situasi perkawinan yang Anda alami. Pasalnya, kasus perselingkuhan merupakan situasi perkawinan yang cukup sensitif.
Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang ditawarkan oleh Tim Kandara Law untuk situasi tersebut. Tim Kandara Law merupakan tim beranggotakan para advokat dan ahli hukum berpengalaman yang siap membantu menemukan solusi permasalahan hukum yang Anda hadapi.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus perselingkuhan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: [email protected]
(Ket. gambar: Hantaran pengantin karya santri putri Al-Khoirot)
Nama saya Sd..saya dinikahi suami saya 5 bulan yang lalu, lalu diajak nya merantau dg berjanji akan menguliahkan saya,.namun setelah 4 buln disini, saya ditinggalkan, dia menyuruhku pulang dan menyuruh ku menceraikan nya dikampungku,dia sama sekali tak bisa dihubungi, dan saya tidak tau dia berada dimana sekarang,.setelah beberapa hari seorang wanita mengaku istriny bertemu dg saya, setelah memperlihatkan buku nikah ny saya percya kalau perempuan itu juga adalah istriny yang telah 3 tahun dinikahinya,.dan sudah 1,5 tahun suami saya tak pernah pulang padany..
1. bagaimana hukum pernikhanku, .
2. dan apa yang harus saya lakukan, .saya tak punya keluarga disini..dan saat dia meninggalkan surat menyuruh saya pulng itu,,saya dalam keadaan datng bulan yang hampir satu bulan lamanya
1. Pernikahan Anda dengan seorang pria beristri tetap sah menurut syariah asal memenuhi prasyarat dasar sebuah pernikahan yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Lebih detail:
2. Sebaiknya Anda pulang ke kampung dan berkonsultasi pada orang tua dan kerabat tentang apa yang sebaiknya dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail:
___________________________
Dengan nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ibu rumah tangga yang kini usia 29th dan suami saya 31th.sudah menikah selama 5thn dan semoga Allah memberi keberkahan pd keluarga kami.Tetapi slama ini saya merasa sudah tidak mempunyai kesabaran karena ternyata suami saya sekarang mempunyai hobi berjudi dan tidak mau shalat. sedangkan saya seorang wanita yg alhamdulillah taat kpd Allah dan menutup aurat,dan sehari hari saya megjrkan ngaji kepd org lain. memang ini cobaan yg Allah antarkan kpd saya, dan memang saya mpyai kisah yg tdk bagus sblm menikah yaitu pernah diperkosa oleh saudara jauh saya disaat dibangku SD.
saya merasa tertekan yg berkepanjangan dan saya pendam dihati krn takut suasana keruh, ternyata meranjak dewasa sktr umur 22thn bbrp laki2 sholeh yang mampan seprti pkrja TNI AD au al yg berpgkt perwira bhkn pns meminta melamar saya tetapi orang tua saya menolak dgn alasan saya hrs slsai kuliah, bekerja dan mereka hmpir smua kelompk jamaah tablih dan salafi yg mengiginkn saya bercadar dan mereka nanti pasti punya watak sepert teroris yg ingin memisahkan hubungan antra anak dg ortuanya.( itu anggapan ortu saya krn kurang pemhaman sunnah, dan pdhal ortua saya jg dr klgan TNI, pdhl keluarga juga taat ibadh n baik dalam mendidik saya). selang bbrp thun ada lelaki taruklah nama misalnya Amir yg selalu silaturahmi kerumah, dekat mengincari saya tapi kali ini saya merasa nyaman dgn lelaki ini dan bahkan saya berani menceritakan aib smasa kecil saya, dan amir bisa menerima saya dgn sgla kekurangn yg pernh saya alami dan ingin menikahi saya dgn alasan ingin mencari istri yg sholeh yg bisa membimbingnya kelak. dan lamaran ini diterima orang tua saya wlpn awalnya ditolak krn alasan TNI yg pngkty rendah dan kurang paham agama,memang orang tua saya tidak bisa banyak komentar karena menyesal sendiri dan sedih tapi bisa saya jelaskan semua shingga ortu saya menyetujuinya ini smua diterima karena saya telah menceritkan kejadian aib yg lama trpendam walaupun ortua sempat kaget.dan Amir mau menerima saya wlpn Amir mmg tidak sholeh seperti lelaki yg pernah melamar saya dulu. Dan semua ini juga saya mulai dengan istikharah.
setahun dlm pernikahan suami saya mmg mau shalat dan selalu perhatian sama saya ,,,, tetapi 2thn berikutnya kedapatan oleh saya bhwa suami saya slama ini suka berjudi, pulang larut malam,sudah tidah mau shalat dgn alasan karena saya tidak bisa hamil dan tidak punya anak smentara suami saya asal saya ajak untuk berobat dia mengatakan "berobat saja sendiri". dengan akhlaq suami demikian saya sangat bingung padahal sering saya dan orangtuanya nasehatkan tetapi selalu dia menjawab kepada saya " Kalau beramal beramal saja terus sendiri klu saya ada saatnya nanti tapi jika kira2 kamu bosan hidup sama saya pintu terbuka lebar dan angkat semua barang kamu biar saya antar kerumah ortua kamu dan jangan kira saya takut akan kehilangan kamu dan gampang saja jika saya mencari perempuan diluar sana dengan kita traktirin n bayar kost anak kampus mereka sudah mau sama saya siapa tau hamil jagan kamu heran n gak takut saya dengan tuntutan kamu kekantor, padahal yg saya buat hanya judi bukannya selingkuh n tiduri anak orang" jadi gak perlu kamu paksa saya berubah, santai saja kamu" Begitu katanya. jadi sangatlah sakit perasaan saya. ohya selama ini kami ada ambil uang bank 70jt tetapi 2bulan kmudian uang itu hilang dibawa larikan orang krn sewa rental mobil. sehingga kami hrs menerima 1jt stiap bulan slm 5thn. tidak cukup untuk sehari hari yg slama ini serba mahal.
jadi inti dari curhat saya diatas, saya ingin bertanya:
1. Apa berdosa orang tua saya melarang anaknya menikah ketika lelaki sholeh datang hendak melamar?
2. bagaimana sikap saya seharusnya menghadapi suami yg telah mendustai niat awal ingin menikahi saya karena ingin bisa merubah hidupnya lebih baik kedepan dengan bisa banyak belajar agama sementara setelah perkawinan malah semakin parah maksiat dan keegoannya.
3. Bgmn jika saya meminta cerai kepada suami/khulu' karena pernikahan yg sudh 5 tahun(4 januari 2009) tidak bisa mengubah suami menjadi seorang imam bagi saya padahal saya sangat ingin membantu suami berubah menjadi suami sholeh dan saya mencintainya. tapi apakah saya harus menderita begini menunggu dia berubah untuk taubat n mau memikirkan untuk berobat memiliki anak, sementara umur saya trus bertambah n masa produktif wanita punya masa berbeda.
4. Bagaimana sikap saya dan apa yang perlu saya katakan jika suami mengajak berhubungan setelah pulang judi sementara saya sering menolaknya karena kesel mempunyai suami yang tidak seperti saya inginkan.
5. saya sering meruqyah air minum, makanan untuk suami dengan niat agar suami bisa berubah.apakah ada amalan lain yang bisa mengugah karakter suami jd baik?
6. Beberapa bulan lalu saya ada mendaftar kerja menjd tki di australia dan insya allah sektr 2bulan lagi saya berangkat dgn kontrak kerja 1thn. yang saya tanyakan:
Apa boleh saya berangkat meninggalkan suami, sementara suami tidak mengijinkan saya pergi tetapi saya punya tujuan sendiri yaitu:
Dengan tujuan membantu ekonomi suami mumpung saya belum mempunyai anak sehingga bisa menutup potongan pinjaman uang bank suami. karena saya megharap mungkin dengan ada uang suami bisa lebih tenang hidupnya bisa taat Allah n tidak berjudi dan sayapun bisa lebih fokus berobat hamil karena saya ada gangguan dalam rahim.
Dari ilustrasi diatas, saya mohon nasehat dan hal bagaimana yang mestinya saya lakukan yang bisa mengguatkan hati saya ini semoga Insya Allah saya tidak salah langkah,, dan terus bisa menjaga iman dan kehidupan saya yg lebih baik lagi. Amin
1. Iya orang tua anda berdosa. Dan kerena itu, kalau anda mau, anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan anda. Lihat:
2. Itu pelajaran berharga bagi Anda agar mengikuti perintah Rasul untuk menikah dengan pria yang saleh. Sekarang karena sudah terlanjur, maka anda punya pilihan untuk tetap bersamanya atau minta diceraikan atau melakukan gugat cerai. Lihat:
3. Boleh melakukan gugat cerai malah itu lebih baik daripada bertahan dengan dia. Lihat poin 2. Lebih detail:
4. Selagi belum cerai, anda tetap berkewajiban melayaninya.
5. Ajaklah suami anda untuk datang bersilaturrahmi ke rumah ulama/kyai/ustadz dan ke kegiatan agama. Coba ajak bergabung ke Jamaah Tabligh. Kalau dia mau, insyaAllah dia akan berubah dengan sendirinya.
6. Secara syariah istri tidak boleh pergi menjadi TKI ke luar negeri sendirian dengan waktu yang begitu lama baik dengan ijin suami atau tanpa seijinnya. Fatwa MUI tentang TKW (Link: http://goo.gl/EqBac )
Sekedar catatan: Kesalahan anda dalam perkawinan ini adalah anda lebih memilih cinta daripada agama sehingga rela menikah dengan pria fasiq. Semoga dalam perkawinan berikutnya anda mau menikah dngan pria karena agama. Lihat:
___________________________
assalamualaikum Wr. Wb.
saya mau tanya apa boleh kita betaubat tetapi tidak mngmbalikan barang yang kita curi? semisalnya uang dan lain sebagainya? tetapi kita bersungguh-sungguh ingin bertaubat dan sangat menyesali perbuatan yang pernah ita lakukan? mohon jawabannya ustad, karena saya masih pelu banyak belajar lagi tentang agama.
Mencuri termasuk dalam kategori dosa haqqul adami atau dosa yang terkait dengan manusia. Selain dengan Allah. Karena itu, Islam memerintahkan manusia yang hendak bertaubat terkait dengan haq adami agar selain memohon ampun pada Allah juga meminta maaf pada manusia yang dizalimi. Apabila mencuri, maka harta curian harus dikembalikan. Lihat:
___________________________
Pak kiai wanita habis melahirkan lewat operasi, kemudian ikut KB haidnya keluar bareng saat buang air kecil tapi jumlahnya sedikit dan tidak tentu kadang sehari tidak keluar terus hari berikut keluar. Kalau kondisi seperti itu sholat bagaimana apa menunggu beberapa hari sampai bersih betul..???
Iya, tunggu beberapa hari sampai bersih betul. Lihat:
___________________________
Assalaamu'alaikum..saya mau tanya, berapa persenkah warisan utk masing2 anak (satu putra dan tiga putri) mohon jawbannya..wassalaam
Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus anda, harta dibagi menjadi lima bagian. Dua bagian dberikan pada anak lelaki, sedangkan yang putri masing-masing mendapat satu bagian.
Perlu dicatat, bahwa harta waris tidak hanya diberikan pada anak-anak saja, tapi juga pada ahli waris yang lain terutama (kalau ada) ayah/ibu dan istri/suami almarhum. Setelah itu sisanya baru dibagikan pada anak-anak. Lebih detail lihat:
___________________________
Assalamualaikum ustad, sebelumnya terima kasih atas jawabannya, dan terima kasih kepada alkhoirot, maaf ustad ada 5 pertanyaan saya, saya masih awam dalam Islam ini,
1. Boleh kah meng qodho sholat Yg ditinggalkan bertahun tahun, dengan Cara menggantinya dengan sholat subuh sampai isya berulang ulang dalam 1 hari, atau sholat subuh terus sampai selesai (utangnya) baru lanjut sholat Yg lain ?
2. Saya pernah meninggalkan sholat jumat Karena begitu hadir mau sholat jumat, sholat jumatnya udah selesai, bagaimana menggantinya ? Cara nya gmana?
3. Bagaimana Cara sujud Yg benar, setelah ruku? Tangan Yg duluan mendarat atau dengkul ?
4. apakah didalam sunni ada cerita imam suci Yg 12, seperti Yg mereka percaya ?
5. Terakhir ustad, sebelum Mandi junub, haruskah kita wudhu,? bolehkah wudhu nya dikamar Mandi ?
1. Boleh saja. Tapi idealnya anda mengqodho shalat bersamaan dengan waktu shalat fardhu. Misalnya, saat melaksanakan shalat subuh, lakukan shalat qadha subuh. Saat shalat isya', lakukan shalat qadha isya sebelum atau setelahnya. Dengan demikian, maka akan terasa lebih ringan.
2. Ganti/qadha ke shalat dhuhur.
3. Yang terpenting dalam sujud adalah sebagian dahi menyentuh lantai atau tempat shalat. Adapun tangan atau kaki yang menyentuh lantai lebih dahulu itu tidak prinsip dan tidak mempengaruhi sahnya shalat. Namun yang ideal adalah dengkul mendarat lebih dahulu baru kedua tangan sebagai dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Abidin sbb: وأكمله يكبر لهويه بلا رفع ويضع ركبتيه ثم يديه ثم جبهته وأنفه (Yang paling sempurna ketika hendak sujud adalah mengucapkan takbir saat turun dan meletakkan kedua dengkulnya, lalu kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya). (
4. Tidak ada 12 imam suci dalam ajaran
. Itu paham aliran Syiah. Lihat:
___________________________
Saya pernah baca dlm kitab al inshof sifat mukholafatu lil hawadis dibagi dua yaitu fil jinsi dan fish shuroh, yang mau saya tanyakan:
1.apa yg dimaksud dg mukholafatu lil hawadis fil jinsi
2.apabila ada orang yg beri'tiqod bahwa Alloh adalah malaikat yg berbeda dg malaikat ciptaanNya dlm dzatnya sifatnya dan af'alnya dalm segala hal, apakah i'tiqod seperti itu membuat si mu'taqid menjadi kafir atau menjadi mubtadi' saja?
1. Termasuk di dalam fil jinsi adalah seperti pria dan wanita.
2. Mubtadi' saja menurut paham Asy'ariyah karena ia termask golongan mujassimah yang tidak menyamakan Allah dengan jism yang lain. BaAlwi dalam Bughiyah menyatakan: المبتدعة قسمان: قسم يكفر ببدعته كمنكري علم الله بالجزئيات، ومعتقدي قدم العالم والمجسمة، وكالإسماعيلية المعتقدين كون الرسالة لعليّ وعدم براءة عائشة ومكفري الصحابة رضي الله عنهم، فهؤلاء لهم حكم الكفار فلا تحل مناكحتهم ولا ذبيحتهم. وقسم لا يكفرون كالمعتزلة والقدرية والزيدية، وفرقة من الحنابلة اعتقدوا التجسيم لكن ليس كسائر الأجساد فتكره مناكحتهم خروجاً من خلاف من حرمها.
Arti ringkasan: ... Ahli bid'ah kedua tidaklah kafir seperti mu'tazilah, qadariyah, Zaidiyah dan sebagian golongan madzhab Hanbali yang meyakini tajsim-nya Allah tetapi tidak sebagaimana jasad makhluknya...
___________________________
Assalamualaikum ustad...saya ingin betanya tentang hadist yang menyebut seorang pemuda akan dibaiat didekat ka'bah kemudian dia berkuasa selama 7 tahun lalu dia wafat dan disholatkan oleh ummat islam.
1. apakah setelah dibaiat tersebut dia hanya hidup selama 7 tahun lalu wafat ?
Mohon pencerahannya ustad....terima kasih
Hadits yang anda kutip diriwayatkan oleh Imam Tabrani yang lengkapnya sbb:
Dari yang tersurat dalam hadits di atas dapat difahami bahwa pemuda tersebut akan meninggal setelah 7 atau 8 atau 9 tahun.
___________________________
assalamualaikum admin
1. saya boleh tanya mengenai pemanfaatan kotoran sapi untuk dijadikan pengharum ruangan? bagaimana hukumnya?
2. letak kenajisannya? dll yang mengenai kotoran sapi untuk pengharu ruangan?
bisa disertakan dengan dalil dan referensinya?
saya perlu untuk tugas akademis sya admin...
1. Kotoran sapi hukumnya najis. Karena najis, maka apabila ia mengenai pakaian kita atau tempat untuk shalat, maka shalatnya tidak sah.
2. Dalam madzhab Syafi'i, seluruh kotoran/tinja dari hewan adalah najis. Lebih detail dg dalil lihat:
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono-gini?
Menjawab pertanyaan Anda tentang harta gono-gini, harta gana-gini atau yang umumnya dikenal sebagai harta gono-gini diatur dalam Pasal 97 KHI. Pasal tersebut menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.
Jadi, sepanjang tidak ada harta bersama yang ditentukan dalam sebuah perjanjian perkawinan, istri yang menggugat cerai suami tetap berhak atas separuh atau setengah harta bersama.
Namun, sekali lagi kami tekankan bahwa Anda dapat mengupayakan gugatan menuntut nafkah tanpa perceraian sebagaimana diterangkan.
Demikian jawaban dari kami terkait gugat cerai suami sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
[4] Pasal 116 huruf f KHI
[5] Pasal 30 UU Perkawinan
[6] Pasal 34 ayat (1) UU perkawinan
[7] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (5) KHI
Ramai kasus mengenai pasangan publik figur yang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh. Selain yang bisa dibaca melalui media massa, kasus ini mungkin juga terjadi di sekitar Anda. Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh adalah perkara yang cukup banyak diajukan. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterima secara sah di mata hukum? Anda bisa menemukan jawabannya dalam artikel berikut ini.
Bisakah gugat cerai dilakukan karena suami atau istri selingkuh? Terjadinya pernikahan merupakan peristiwa yang mulia, namun tak jarang bisa juga terjadi yang namannya gugat cerai dari salah satu pihak, salah satu alasannya adalah perselingkuhan.
Ada baiknya kita ketahui dulu apa itu perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum dengan tujuan yang mulia, yakni untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan tersebut sebagaimana bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Akan tetapi, pada kenyataannya tak jarang kita jumpai ikatan perkawinan yang harus berakhir karena salah satu pihak, entah suami atau istri, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu contoh yang cukup banyak terjadi adalah karena adanya perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak. Lantas, bisakah gugat cerai dilakukan karena suami atau istri selingkuh?