Arisan menjadi sebuah tradisi yang sering kita jumpai di masyarakat, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga para pekerja kantoran, arisan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!
Pandangan Islam Terhadap Arisan
Arisan adalah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, kemudian setiap anggotanya akan menerima seluruh uang yang telah terkumpul secara bergantian. Biasanya, giliran tersebut ditentukan melalui undian atau kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, sebenarnya arisan memiliki tujuan yang baik. Namun, bagaimana Islam memandang kegiatan ini?
Dalam Islam, segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).
Maka dari itu, jika dalam arisan terdapat unsur tambahan uang yang harus dibayarkan atau ketidakpastian yang bersifat spekulatif, maka arisan tersebut bisa masuk dalam kategori yang dilarang.
Hukum Arisan dalam Islam
Terkait hukum arisan dalam Islam, para ulama terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan terdapat ulama yang mengharamkan.
Namun, mayoritas ulama seperti Ar-Razi Asy-Syafi'i, Abdul Aziz bin Baz, dan Muhammad bin Al-'utsaimin, berpendapat, hukum arisan adalah mubah atau boleh. Berikut ini beberapa alasan mayoritas ulama memperbolehkan arisan:
Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun
Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.
Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).
"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.
Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.
Apakah Arisan itu sama dengan Utang?
Arisan sama dengan utang. Pada hakikatnya, arisan adalah praktik utang yang dilakukan secara bergilir. Sebagai contoh, terdapat 12 orang yang akan mengadakan arisan uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun.
Setiap bulan, akan terkumpul uang arisan sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mereka yang namanya keluar dalam undian. Arisan akan terus berlanjut setiap bulan hingga seluruh anggota mendapatkannya.
Berikut adalah arisan yang diperbolehkan dalam Islam:
Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing. Dalam mendapatkan uang arisan juga tidak dikurangi atau dilebihkan jumlahnya. Karena perbuatan tersebut dilarangkan oleh Allah SWT
Memiliki Niat yang Baik
Segala sesuatu yang akan dilakukan harus diawali dengan niat yang baik, tidak terkecuali saat melakukan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Bahkan Rasulullah saw dahulu juga pernah melakukan suatu hal yang memiliki kemiripan dengan sistem undian. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:
“Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).
Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat
Di saat sedang melakukan arisan, maka janganlah melakukan hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya saja saling mengobrolkan dan memamerkan apa yang dimilikinya atau merendakan orang lain. Saat berangkat arisan, maka niatkan diri untuk saling bertemu dan bersilaturahmi.
Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:
“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).
Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya.
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).
Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه
“Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu:
أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ
“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu”
(HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]).
Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah:
الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ
“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]).
Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan:
اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار
“Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434).
Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan:
والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم
“Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15).
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan:
ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180).
Al-Buhuti rahimahullah:
اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة
“Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48).
Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak.
Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan:
اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء
“Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253).
Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan:
“Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603).
Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain?
Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة
“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663).
Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Hukum Mencabut Uban, Adab Menagih Hutang, Manusia Terakhir Masuk Surga, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Allah Allah Allah, Dosa Mengganggu Istri Orang
Visited 829 times, 1 visit(s) today
Arisan yang Sesuai dengan Syariat Islam
Setelah mengetahui hukum arisan dalam Islam, kini sahabat Dream yang akan menjalani hal tersebut pun tidak perlu khawatir lagi. Namun tetap harus diingat bahwa arisan boleh dilakukan asal mengikuti syariat Islam. Berikut adalah arisan yang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dikutip melalui umma.id:
Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing. Dalam mendapatkan uang arisan juga tidak dikurangi atau dilebihkan jumlahnya. Karena perbuatan tersebut dilarangkan oleh Allah SWT
Memiliki Niat yang Baik
Segala sesuatu yang akan dilakukan harus diawali dengan niat yang baik, tidak terkecuali saat melakukan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ
Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Bahkan Rasulullah saw dahulu juga pernah melakukan suatu hal yang memiliki kemiripan dengan sistem undian. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:
“ Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).
Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat
Di saat sedang melakukan arisan, maka janganlah melakukan hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya saja saling mengobrolkan dan memamerkan apa yang dimilikinya atau merendakan orang lain. Saat berangkat arisan, maka niatkan diri untuk saling bertemu dan bersilaturahmi.
Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:
“ Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).
Suara.com - Arisan tentu sudah tak asing lagi karena telah menjadi kebiasaan yang banyak di lakukan mayoritas masyarakat di Indonesia. Arisan yang berkembang di tengah masyarakat pun, bermacam-macam bentuknya seperti arisan uang, gula, perabot, elektronik, haji, semen dan lain-lain. Namun tahukah kamu hukum arisan dalam Islam?
Tak hanya di Indonesia, ternyata fenomena arisan juga ada di negara Arab, bahkan dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh wanita Arab yang dikenal dengan istilah jum'iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta'awuni. Sampai saat ini fenomena itu masih berkembang pesat. Dengan demikian, tentunya arisan tak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar'i bentuk mu'amalah.
Kata arisan sendiri merupakan istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia (KBBI) disebut bahwa arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi. Adapun undian itu dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota memperoleh arisannya.
Baca Juga: Hukum Suami Membuka Aib Istri dalam Islam, Hati-Hati Bisa Terkena Azab
Secara umum, arisan lebih sering dilakukan oleh kaum wanita dari pada laki-laki. Kegiatan satu ini biasanya juga kerap dijadikan kesempatan untuk bersilaturahmi serta berkumpul bersama orang-orang terdekat. Bahkan, ada pula seseorang yang mengikuti lebih dari satu, misalnya arisan keluarga, RT, kantor dan lainnya.
Hukum Arisan dalam Islam
Sebenarnya, arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qordh ataupun pinjaman. Namun jika melanggar hukum syara' tentang qordh atau pinjaman, arisan bisa termasuk riba dan hukumnya haram. Menurut pakar fikih muamalah Kyai Haji Shidiq Aljawi, hukum-hukum arisan dalam syariat Islam antara lain sebagai berikut:
1. Jumlah uang yang diperoleh pemang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.
2. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan sama jumlahnya.
Baca Juga: Hukum Tidak Menggerakkan Bibir Saat Membaca Bacaan Salat, Apakah Sah?
3. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, misalnya beras, gula dan lain-lain maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat atau takarannya.
4. Tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang tapi pemenangnya mendapatkan barang. Demikian juga sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang tapi pemenangnya mendapatkan uang.
5. Jika ingin mendapatkan barang maka harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Yang pertama, pemang arisan diberi opsi atau pilihan yaitu boleh mengambil uang atau boleh mengambil barang. Yang kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang harus melakukan akad jual beli lagi secara terpisah dengan akad arisan di awal.
6. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.
7. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh menjadi tanggungan yang dapat arisan.
8. Tidak boleh ada lelang dalam arisan, karena lelang akan menimbulkan riba yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.
Itulah penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam. Nah, sebagai umat Islam hendaknya kita memperhatikan hal-hal sederhana tersebut agar tidak menimbulkan dosa.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
tirto.id - Arisan merupakan salah satu jenis muamalah yang dipraktikan sejumlah orang di masyarakat. Pihak wanita menjadi kaum yang paling banyak melakukan jenis muamalah tersebut. Praktik arisan oleh para wanita berdasarkan kajian sejarah, diketahui telah dilakukan semenjak abad 9 Hijriah dengan sebutan jumu'ah.
Lantas, apa pengertian dan arti arisan? Bagaimana sistem arisan uang, barang, atau spiritual? hingga bagaimana hukum arisan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas tentang arisan terutama dalam ranah kajian agama Islam.
Arisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa sebutan lain seperti Al-Qardu at-ta'awuni, Al-Qardu al-jama'i, dan Al-Jumu'ah. Al-Khotslan menyebut arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, yang berarti perkumpulan atau asosiasi para karyawan. Alasan penyebutan tersebut, karena praktik arisan di Arab, populer dilakukan para karyawan di berbagai unit kerja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh.
Arisan kurang lebih dibagi menjadi tiga macam, meliputi uang, barang, dan spiritual. Pertama, arisan uang, dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah besaran uang yang telah ditentukan dari kesepakatan para peserta. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang mendapatkan giliran dulu.
Kedua, arisan barang yang pelaksanaanya sama seperti arisan uang. Namun, hasil arisan jenis ini bukan uang melainkan barang mahal seperti motor, mesin cuci, kulkas, dan sebagainya. Tujuan arisan barang, salah satunya untuk memberikan keringanan bagi mereka yang ingin membeli barang namun terlalu mahal dengan uang tunai.
Ketiga, arisan spiritual, arisan dengan objek hasil jasa seperti perjalanan haji, umrah, kurban, dan sebagainya. Salah satu tujuan arisan spiritual ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena mendapatkan biaya untuk menunaikan ibadah seperti haji atau kurban.
Pandangan Ulama Mengenai Arisan
Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai arisan? Beberapa ulama berbeda pendapat, tetapi mayoritas sepakat bahwa arisan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa arisan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ulama lainnya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan arisan di perlukan niat yang baik dan kesepakatan yang jelas. Jika arisan dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu dan mempererat tali silaturahmi, maka hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dan menjaga silaturahmi.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum arisan menurut pandangan Islam. Jadi, arisan dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba atau perjudian. Dengan memahami dan mengikuti syariat yang berlaku, arisan bisa menjadi sarana yang bermanfaat untuk membantu sesama dan mempererat tali silaturahmi. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.
Perasaan kamu tentang artikel ini ?
BincangSyariah.Com – Saat ini, selain diternak, jangkrik termasuk hewan yang dikonsumsi. Banyak masyarakat yang mengkonsumsi jangkrik. Ini disebabkan karena jangkrik diyakini menambah stamina tubuh, menambah gairah seksual, serta mampu menunda menopause bagi wanita. Namun dalam Islam, bagaimana hukum makan jangkrik ini?
Dalam kitab-kitab fiqih, jangkrik disebut dengan jundub dan termasuk bagian hewan hasyarat atau hewan yang melata di bumi. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat ini.
Menurut ulama Syafiiyah, hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat adalah haram. Hal ini selain menjijikkan atau khabaits, juga jangkrik termasuk hewan yang tidak layak dimakan oleh orang yang memiliki jiwa dan tabiat yang sehat.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;
في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام
Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain. Menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) hukumnya adalah haram.
Dalam kitab Al-Iqna’ juga disebutkan sebagai berikut;
وَلَا تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ
Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;
ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل
Haram makan hewan, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.
Juga disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut;
لا يحل أكل الحلزون البري ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ والخنافس والنمل والنحل والذباب والدبر والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل والبراغيث والبق والبعوض وكل ما كان من أنواعها
Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.
Sementara menurut ulama Malikiyah, makan jangkrik hukumnya boleh dan halal dengan syarat harus disembelih dan dipastikan tidak membahayakan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma’rifah Al-Sunan wa Al-Atsar berikut;
وقال المالكية: يباح بالذكاة اكل خشاش الارض كعقرب وخنفساء وبنات وردان وجندب ونمل ودود وسوس
Ulama Malikiyah berkata: Boleh makan hewan bumi dengan syarat disembelih, seperti kalajengking, kumbang, jangkrik, semut, ulat, dan ngengat.
Tidak menyebabkan kerugian maupun keuntungan
Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Sunah yang secara langsung menyinggung hukum arisan
Oleh sebab itu, hukum arisan dikembalikan pada hukum muamalah secara umum sebagaimana disebutkan kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."