Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.
Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.
Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Hubungan MPR dan Presiden
Presiden dengan lembaga MPR punya hubungan yang berkaitan dengan peresmian. Di antaranya yakni peresmian pemberhentian presiden, pengangkatan presiden—jika terjadi kekosongan kekuasaan—serta ucap sumpah presiden pertama kali.
Pemberhentian presiden
Hubungan MPR dan presiden yang pertama berkaitan dengan pemberhentian seorang presiden. Presiden hanya bisa diberhentikan oleh
jika memang terbukti melanggar hukum.
Penyelesaian sengketa dengan lembaga negara lain
Ketika terjadi sengketa dengan lembaga negara lain,
menyelesaikan sengketa konstitusi, kemudian mendiskusikannya dengan presiden.
Pembubaran partai politik
Terdapat pula hubungan presiden dengan MK terkait pembubaran partai politik. Jika suatu saat presiden ingin membubarkan partai politik, harus ada diskusi dengan MK. Dalam sidang, MK akan mempertimbangkan ide pembubaran tersebut.
Tugas dan Wewenang DPD
Setelah amandemen UUD 1945, lembaga legislatif MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Selamat belajar, detikers.
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari ini, Selasa (1/10/2024) hari ini, di mana ada 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik hari ini.
Pelantikan anggota DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan DPD periode 2024-2029 dilakukan di Gedung DPR/MPR/DPD 2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membeberkan sejumlah sosok anggota termuda dan tertua DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029.
Untuk anggota DPR tertua, ada H. Zulfikar Ahmad yang berusia 78 tahun dari Partai Demokrat untuk Daerah Pilihan (Dapil) Jambi. Zulfikar Ahmad juga menjadi anggota MPR tertua di Indonesia periode 2024-2029.
Sedangkan anggota DPR termuda yakni Anisa MA Mahesa yang berusia 23 tahun dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Banten II.
Kemudian untuk anggota DPD tertua, ada Drs. Ismed Abdulah yang berusia 78 tahun, dapil Kepulauan Riau.
Sedangkan anggota DPD termuda yakni Larasati Moriska berusia 22 tahun, dapil Kalimantan Utara (Kaltara). Larasati juga menjadi anggota MPR termuda untuk periode 2024-2029.
Umumnya, lembaga legislatif memegang peranan sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara demokrasi. Sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Secara etimologis, "legislatif" berasal dari kata "legislate" yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meskipun sama-sama menempati posisi legislatif, tetapi MPR, DPR, DPD, dan DPRD memiliki peran yang berbeda untuk mewakili dan mengayomi kepentingan rakyat. Sangat penting bagi warga negara demokratis untuk memahami perbedaan antara MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Terlebih keberadaan lembaga legislatif sebagai penjaga keberlangsungan negara demokrasi bukan hanya tentang pembuatan undang-undang, tetapi juga tentang pemberdayaan rakyat melalui representasi yang kuat.
Pemahaman yang baik tentang peran perbedaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi modal bagi warga negara dalam melibatkan diri secara aktif dalam proses demokrasi.
Dengan begitu warga negara dapat menentukan siapa yang sebaiknya ia pilih untuk menempati kursi MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai wakilnya.
Lalu apa saja perbedaan dan tugas serta wewenangnya? Berikut ini perbedaan kemudian tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014.
MPR memiliki tugas dan wewenang yang strategis dalam konteks pembentukan dan pengawasan pemerintahan, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 17/2014.
Revisi terkait pimpinan MPR, sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, menegaskan upaya untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemilihan dan representasi, dengan 10 orang pimpinan yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR, sesuai dengan penjelasan tentang pemilihan pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi dan wewenang yang terstruktur, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 UU 17/2014.
Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPR menjadi lembaga yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menghasilkan regulasi yang mencerminkan kepentingan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.
Pimpinan DPD, yang terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua, diatur dalam Pasal 260 Ayat 1 UU 17/2014. Mereka dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD, menunjukkan sistem internal pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota DPD.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 dan Pasal 364 UU 17/2014.
Meskipun fungsi, wewenang, dan tugas keduanya sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat nasional, DPRD beroperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pimpinan pemerintahan setempat.
Meskipun memiliki tingkat kedudukan yang berbeda, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota memiliki peran yang krusial dalam mewakili aspirasi masyarakat setempat, mengambil bagian dalam pembentukan kebijakan daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Indonesia sebagai negara demokrasi, tentunya memiliki sistem pemerintahan yang mengandalkan peran lembaga legislatif dalam mengambil keputusan politik. Hingga kini, terdapat empat lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam tatanan pemerintahan negara ini, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Melansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam sistem pemerintahan, lembaga legislatif memegang peran yang sangat krusial dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pemisahan kedudukan pada lembaga legislatif diperlukan agar perannya sebagai lembaga yang transparan dan responsif terhadap masyarakat dapat maksimal.
Selain itu, lembaga legislatif juga bertujuan untuk memperkuat serta memelihara prinsip-prinsip demokrasi sambil menjadi perwakilan sah dari suara rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
Berikut merupakan kedudukan serta tugas dan wewenang dari MPR, DPR, DPRD, dan DPRD berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014)
Memberi amnesti atau abolisi
Kala memberi amnesti atau abolisi, presiden akan meminta pendapat dari
. Oleh karena itu, hubungan keduanya juga terjalin di situasi ini.
Pemberhentian presiden
MK punya hak untuk memberikan keputusan terkait pemberhentian presiden. Akan tetapi, ini bukan tahap akhir. Jika memang presiden dinyatakan melanggar hukum, proses akan berlanjut ke MPR (diteruskan ke lembaga ini oleh DPR sebagai pengaju pemberhentiannya).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."
Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:
Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?
Salah satu lembaga yang erat kaitannya dengan presiden adalah DPR. Lantas, bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden? Hubungan presiden dengan DPR terjalin selama proses menjalankan pemerintahan.
Hubungan presiden dengan DPR mencakup beberapa kepentingan, yakni pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah, pernyataan perang (termasuk perjanjian dan perdamaian), pelantikan duta besar, serta pemberian amnesti atau abolisi. Berikut penjelasan masing-masing kerja sama antara presiden dan DPR.
Dalam membuat UU, DPR akan menuliskan rancangan yang nantinya dipertimbangkan oleh presiden. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dalam membuat UU, begitu juga dengan proses pembuatan peraturan pengganti UU.